1. Buka Laman OSS
Akses laman OSS di https://oss.go.id dan ajukan akses terlebih dahulu.
2. Ajukan Akses OSS
Lakukan pengajuan akses OSS dengan mengklik menu "DAFTAR". Pilih kategori pelaku usaha, apakah UMK atau Non UMK, dan lengkapi formulir pendaftaran sesuai jenis pelaku usaha. Setelah menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email verifikasi.
3. Daftarkan NIB
Setelah penerbitan UU Cipta Kerja, jenis perizinan usaha telah disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Semua informasi ini telah disediakan dalam sistem OSS. Data yang diperlukan untuk mendaftarkan NIB adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam bentuk KTP elektronik. Biaya pendaftaran NIB melalui OSS adalah gratis.
Cara Cek NIB Secara Online
Jika Anda perlu memeriksa NIB perusahaan lain untuk mengetahui legalitasnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cek di INSW
Kunjungi situs https://insw.go.id/nib dan masukkan NPWP dan NIB untuk memeriksa legalitas perusahaan terkait, terutama yang terdaftar di kepabeanan dan terlibat dalam kegiatan ekspor/impor.
Cek di NSWI
Buka situs National Single Window for Investment (NSWI) di https://nswi.bkpm.go.id. Klik menu "Tracking" dan masukkan NIP perusahaan yang ingin Anda cek.