2. Wajib Pajak Badan
Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:
- Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.
- Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.
- Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.
- Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.
- Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.
Inilah Cara Mendapatkan Efin NPWP untuk Perorangan dan Badan. (FOTO : MNC MEDIA)
EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain. Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.
Itulah penjelasan cara mendapatkan efin NPWP. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)