sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Mendapatkan Efin NPWP untuk Perorangan dan Badan

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
26/07/2023 10:45 WIB
Cara mendapatkan efin NPWP tidaklah sulit. Langkahnya pun cukup mudah.
Inilah Cara Mendapatkan Efin NPWP untuk Perorangan dan Badan. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Cara Mendapatkan Efin NPWP untuk Perorangan dan Badan. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara mendapatkan efin NPWP tidaklah sulit. Langkahnya pun cukup mudah.

Seperti diketahui efin merupakan nomor untuk pembayaran pajak. Lewat ini juga bisa membantu kita sebagai masyarakat yang taat. 

Lantas bagaimana cara mendapatkan efin NPWP? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Cara Mendapatkan Efin NPWP

Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.

Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".
  • Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.
  • Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

2. Wajib Pajak Badan

Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:

  • Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.
  • Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.
  • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.
  • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.
  • Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.

Inilah Cara Mendapatkan Efin NPWP untuk Perorangan dan Badan. (FOTO : MNC MEDIA)

EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain. Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.

Itulah penjelasan cara mendapatkan efin NPWP. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement