sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
14/05/2024 15:30 WIB
Cara perpanjang KIR mobil pick up online sebenarnya mudah. Hal ini tidak lepas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara perpanjang KIR mobil pick up online sebenarnya mudah. Hal ini tidak lepas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Mulai tahun 2024, aturan mengenai uji KIR untuk mobil pick up mengalami perubahan signifikan. Uji KIR merupakan syarat penting untuk memastikan kendaraan layak beroperasi di jalan. 

Lantas apa saja cara perpanjang KIR mobil pick up online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Pendaftaran Uji KIR Mobil Pick Up Online

Kini, pendaftaran uji KIR untuk mobil pick up bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Daftar Melalui Situs Resmi Uji KIR

  • Buka ponsel atau laptop dan akses situs resmi uji KIR di https://ngekironline.co.id/.
  • Isi data yang diminta secara lengkap dan teliti, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), domisili kendaraan (Provinsi), dan permohonan pengajuan uji KIR.
  • Klik tombol “Daftar” setelah data terisi lengkap.
  • Pilih menu “Cek Pendaftaran”.
  • Masukkan nomor pendaftaran uji KIR dan lakukan verifikasi.
  • Bayar biaya uji KIR mobil pick up sesuai dengan tagihan yang diberikan.
  • Lakukan uji KIR pada mobil pick up dan evaluasi hasil pengujian.
  • Cetak dokumen hasil uji KIR setelah evaluasi selesai.

Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Daftar Melalui Aplikasi Resmi KIR

Selain melalui situs resmi, pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi seperti Cek KIR Jakarta, eKIR Jakarta – Booking, atau Si Kumis Bookir. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi dari Playstore atau Appstore.
  • Registrasi dengan memasukkan alamat email dan nomor telepon.
  • Pilih menu “Uji KIR”.
  • Isi data diri dan jadwal ujian KIR sesuai yang diminta, lalu lakukan verifikasi.
  • Lakukan uji KIR sesuai jadwal yang ditentukan aplikasi. Jika lulus, hasil ujian akan dikirimkan melalui aplikasi.

Biaya Uji KIR Mobil Pick Up 2024

Mulai tanggal 5 Januari 2024, biaya retribusi uji KIR untuk mobil pick up dihapuskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sebelumnya, biaya uji KIR dikenakan sebesar Rp22.000, belum termasuk biaya tambahan lainnya. Berikut adalah rincian biaya yang berlaku sebelum penghapusan:

  • Biaya retribusi uji KIR: Rp22.000
  • Biaya perpanjangan uji KIR: Rp22.000
  • Biaya tanda uji: Rp9.000
  • Biaya tanda uji tempelan: Rp4.500
  • Biaya ganti atau kehilangan buku KIR: Rp15.000
  • Biaya pasang dan ulang: Rp25.000
  • Biaya tambahan buku uji emisi: Rp10.000
  • Biaya tambahan untuk pengecatan: Rp10.000
  • Biaya tambahan apabila terkena sanksi administrasi: Rp10.000

Syarat Terbaru Uji KIR Mobil Pick Up 2024

Untuk melakukan uji KIR, mobil pick up harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Membawa STNK kendaraan yang masih berlaku.
  • Membawa buku KIR mobil pick up yang lama (pastikan masa berlaku buku KIR tersebut belum habis).
  • Membawa bukti pembayaran uji KIR.
  • Membawa surat kuasa jika Anda bukan pemilik mobil pick up (mobil milik perusahaan).

Itulah penjelasan cara perpanjang KIR mobil pick up online. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement