2. Biaya Pengurusan
Harga pengurusan paspor biasa 48 halaman mulai dari Rp 350.000 per permohonan. Sedangkan harga e-paspor 48 halaman mulai dari Rp 650.000 per permohonan.

Inilah Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa. (FOTO: MNC Media)
3. Keamanan dan Kelengkapan Data
Paspor biasa hanya terdapat data diri dan pemegang paspor. Sedangkan e-paspor terdapat data yang lebih lengkap, yakni data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Selain itu, data itu tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
4. Bentuk dan Perawatan Paspor
Jika dilihat bentuk e-paspor tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Namun, di bagian bawah sampul paspor, terdapat logo yang menandakan bahwa paspor tersebut merupakan e-paspor.
Karena di dalamnya terdapat chip, maka perawatan paspor elektronik pun tidak sembarangan. Di bagian belakang paspor telah tercantum anjuran kepada pemegang paspor agar paspornya tidak rusak, sehingga bisa dibaca oleh sistem.
Jika Anda memiliki e-paspor, tidak disarankan menaruh paspornya di kantong celana agar tidak tertekuk atau terlipat, tidak menjepit paspor dengan stapler, dan tidak meletakkan paspor dalam waktu yang lama di tempat yang mengeluarkan hawa panas, salah satunya televisi.