Komponen Utama Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan juga memiliki tiga komponen utama:
1. Peran Aktif dalam Produksi
Setiap anggota masyarakat harus berperan aktif dalam proses produksi nasional, sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945.
2. Menikmati Hasil Produksi
Fakir miskin dan anak-anak terlantar harus bisa menikmati hasil produksi nasional, sesuai Pasal 34 UUD 1945.
3. Pengendalian Ekonomi
Setiap masyarakat wajib berperan aktif dalam pengendalian jalannya roda ekonomi nasional.
Sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan jati diri dan tujuan nasional Indonesia, sehingga menjadi ruh dalam kebijakan perekonomian nasional. Sistem ini mampu melindungi pengusaha dan setiap lapisan masyarakat, menjadikannya pondasi kuat bagi perekonomian Indonesia.
Itulah penjelasan sistem ekonomi kerakyatan, definisi, ciri-ciri, dan prinsipnya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)