Merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan diartikan sebagai sistem ekonomi yang bertujuan merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Secara sederhana, ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatan utama.
Sistem ekonomi ini melibatkan kegiatan ekonomi yang dikelola oleh rakyat dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi secara swadaya, sesuai dengan kemampuan mereka.
Kegiatan ini diwujudkan melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di sektor primer, sekunder, dan tersier. Sektor primer mencakup pertanian, perikanan, dan peternakan; sektor sekunder meliputi pengolahan pascapanen, industri makanan, dan kerajinan tangan; sedangkan sektor tersier mencakup perdagangan dan jasa.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam kegiatan ekonomi negara. Pemerintah juga dituntut untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan bisnis. Sistem ini memiliki ciri-ciri khusus, antara lain:
1. Mekanisme Pasar yang Berkeadilan
Menjalankan sistem persaingan yang sehat.
2. Kualitas Hidup dan Keadilan Sosial
Fokus pada kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan perkembangan ekonomi.