IDXChannel - Ukuran foto untuk SKCK telah ditetapkan secara baku. Bahkan mereka menentukan foto ini dengan berbagai kriteria, mulai dari pakaian hingga background.
SKCK sendiri merupakan surat yang biasa digunakan untuk pelamar kerja saat hendak melamar. Lewat SKCK ini kita bisa menandakan bila pelamar telah berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut kriminal.
Lantas berapa saja ukuran foto untuk SKCK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Ukuran Foto untuk SKCK
Sebelum membahas ukuran foto. Kita perlu mengetahui bila SKCK terbagi dalam dua jenis, yaitu SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA). Namun untuk ukuran fotonya, sebagaimana diketatapkan ukurannya yaitu 4x6 dan perlu dilakukan pencetakan sebanyak enam lembar.
Syarat SKCK bagi WNI
Melansir dari laman resmi skck.polri.go.id, kami mencatat ada beberapa persyaratan yaitu :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Inilah Ukuran Foto untuk SKCK dan Berbagai Syarat Lainnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Syarat SKCK bagi WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
- Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan
- Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
- Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)
Itulah penjelasan dan jawaban ukuran foto untuk SKCK yang bisa disimpulkan yaitu 4x6 dan wajib menyertakan enam lembar. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)