-
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
-
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
-
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
-
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sebagai calon PNS, penting juga untuk memahami dengan baik hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai seorang PNS. Selain gaji, PNS juga memiliki hak-hak lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya. Namun, sebagai PNS juga diharuskan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku.
Dalam proses menjadi PNS, ada beberapa tahap seleksi yang harus dijalani, mulai dari pendaftaran hingga ujian tertulis dan wawancara. Setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS, PNS akan menjalani masa percobaan selama beberapa tahun sebelum mendapatkan status PNS tetap.
Itulah beberapa informasi seputar besaran gaji golongan 2C PNS yang penting untuk diketahui.