IDXChannel - Berapa besaran iuran BPJS terbaru 2023 banyak ditanyakan masyarakat. Lantaran beberapa bulan terakhir KRIS mulai diberlakukan di beberapa fasilitas kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunaidi bersama BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan iuran peserta BPJS tahun ini. Meski sistem kelas kepesertaan BPJS mulai dihapus tahun ini hingga 2025 nanti, yang artinya dengan dihapusnya sistem kelas maka Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) resmi berlaku.
Namun untuk besaran iuran BPJS belum mengalami perubahan. Walaupun kelas-kelas BPJS mulai digantikan ke KRIS.
Lantas berapa besaran iuran BPJS Terbaru 2023? Simak ulasan berikut ini yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Besaran Iuran BPJS Terbaru 2023
Berikut daftar besaran iuran BPJS terbaru, diantaranya adalah:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Besaran iuran BPJS terbaru bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 per bulan. Serta iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di Lembaga Pemerintahan
Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
3. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di BUMN, BUMD hingga Swasta
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Intip Besaran Iuran BPJS Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
4. Peserta keluarga tambahan PPU
Besaran iuran BPJS terbaru bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, maka tarif iuran yang berlaku sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan per orang dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kelompok Masyarakat PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
Kemudian, kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai dengan kemampuan. Berikut kelas-kelasnya:
- Kelas 1 wajib membayar iuran BPJS sebesar Rp 150.000 per bulan
- kelas 2 wajib membayar iuran BPJS sebesar Rp 100.000 per bulan
- kelas 3 wajib membayar iuran BPJS sebesar Rp 35.000 per bulannya
Sekedar informasi, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Terakhir besaran iuran BPJS terbaru bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Itulah informasi mengenai besaran iuran BPJS terbaru 2023. Semoga bisa membantu.