IDXChannel - Ramai keluhan di media sosial (medsos) terkait rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari menuai sorotan.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto menilai ramai kritikan menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan masih belum bekerja maksimal untuk rakyat.
Edy mengatakan banyak fraud yang dilakukan oknum rumah sakit hingga saat ini. Salah satunya membatasi lama perawatan inap pasien BPJS Kesehatan.
Fraud seperti ini, kata Edy, harus bisa diatasi secara sistemik dengan memastikan kemudahan para pasien JKN melaporkan masalah ke pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Pemerintah yang memiliki Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), tegas Edy, harus membuka akses laporan dari pasien JKN dan melakukan pengawasan yang riil dalam membantu pasien JKN.
"Selama ini BPRS kurang hadir untuk masalah-masalah yang dialami pasien BPJS Kesehatan. Padahal, tugas pemerintah pusat dan daerah itu harus memastikan BPRS berfungsi dengan baik untuk melindungi masyarakat," ungkap Edy pada MNC Portal, Selasa (21/2/2023).