Lebih lanjut, Edy berharap unit pengaduan yang diatur di Perpres 82 Tahun 2018 yang dikelola BPJS kesehatan, harus bisa hadir secara nyata membantu pasien JKN yang mengalami masalah.
"Munculnya isu rawat inap tiga hari dan beberapa fraud lain yang dilakukan oknum rumah sakit sudah seharusnya membuat pemerintah dan BPJS Kesehatan bertindak tegas kepada oknum rumah sakit yang melakukan fraud," tegasnya.
"Program JKN sudah memberikan banyak manfaat bagi rakyat Indonesia, namun fraud masih saja terjadi. Semoga di tahun kesepuluh ini dan tahun-tahun selanjutnya, pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa menciptakan sistem yang mendukung zero fraud di rumah sakit," tandas Edy. (NIA)