Sebelum memulai proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk mencari tahu informasi terkait biaya yang akan dikeluarkan. Berikut adalah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah warisan dari orang tua ke anak:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika balik nama sertifikat tanah dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kematian pewaris, tidak ada biaya pendaftaran yang dikenakan.
Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditentukan oleh kantor pertanahan. Oleh karena itu, biaya ini akan bervariasi tergantung pada nilai tanah yang bersangkutan.
Sebelum mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda dapat menghitung perkiraan biaya secara mandiri dengan menggunakan rumus sederhana:
Biaya = Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) / 1.000
Misalnya, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp700.000 dan luas tanah adalah 1.000 meter persegi, maka perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp700.000.