sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
16/03/2024 18:00 WIB
Biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak bisa dilakukan dengan mudah. 
Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak. (FOTO: MNC MEDIA)
Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak. (FOTO: MNC MEDIA)

Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak. (FOTO: MNC MEDIA)

Dokumen Proses Balik Nama

Untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
  • Sertifikat hak atas tanah.
  • Surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris.
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Bukti BPHTB terutang.

Langkah-langkah Proses Balik Nama

Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah:

  • Ajukan permohonan di loket pelayanan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan, termasuk pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Petugas akan memproses permohonan dengan melakukan pengukuran tanah yang disaksikan oleh pemohon.
  • Setelah proses pembukuan selesai, sertifikat tanah baru akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
  • Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memang melibatkan sejumlah prosedur dan biaya. Namun, dengan memahami langkah-langkahnya dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan lancar.

Itulah penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement