IDXChannel – Biaya ganti pelat mobil tentu merupakan sebuah informasi yang penting bagi para pemilik kendaraan.
Pada umumnya, pemilik kendaraan bermotor perlu membayar pajak kendaraannya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat dua jenis pajak yang dibayarkan, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan (pergantian pelat nomor).
Biaya Ganti Pelat Mobil
Untuk kendaraan mobil (roda empat atau lebih), biaya pajak dan pergantian pelat nomor tentunya akan lebih besar jika dibandingkan dengan kendaraan sepeda motor. Nah, sebenarnya berapakah biaya ganti pelat mobil tanpa melalui calo atau perantara?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada beberapa biaya yang perlu dipersiapkan saat melakukan penggantian plat nomor mobil, antara lain:
- Penerbitan STNK per penerbitan per lima tahun: Rp200.000
- Pengesahan STNK per pengesahan per tahun: Rp50.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang: Rp100.000
Perlu Anda ingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya pajak dari kendaraan yang Anda miliki. Pastikan Anda menyiapkan dana lebih untuk membayar pajak kendaraan mobil Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain biaya, Anda juga perlu menyiapkan beberapa berkas atau dokumen untuk keperluan perpanjangan STNK atau pergantian pelat nomor. Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu Anda siapkan:
- KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.
- STNK asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.
- BPKB asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.
- Surat Kuasa (bila diwakilkan).
- Hasil cek fisik kendaraan.
Itulah beberapa informasi seputar biaya ganti pelat mobil tanpa calo yang perlu Anda ketahui.