sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Desa

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2024 07:00 WIB
Berapa biaya pembuatan akta jual beli tanah di desa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Intip Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Desa. (FOTO: MNC MEDIA)
Intip Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Desa. (FOTO: MNC MEDIA)

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya jasa PPAT dalam pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta, dan sudah mencakup honorarium saksi. Itu berlaku baik di desa maupun kota.

Intip Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Desa. (FOTO: MNC MEDIA)

Berikut rincian biaya jasa berdasarkan nilai transaksi:

  • Untuk transaksi hingga Rp500 juta, biaya maksimal sebesar 1 persen.
  • Untuk transaksi lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar, biaya maksimal 0,75 persen.
  • Untuk transaksi lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar, biaya maksimal 0,5 persen.
  • Untuk transaksi di atas Rp2,5 miliar, biaya maksimal 0,25 persen.

Sebagai contoh, jika transaksi jual beli tanah bernilai Rp400 juta, maka biaya pembuatan AJB maksimal adalah Rp4 juta.

Namun, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib memberikan layanan pembuatan AJB secara gratis. Hal ini diatur dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa PPAT tidak boleh memungut biaya dari masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sah.

Ketentuan ini juga dilengkapi dengan sanksi jika PPAT melanggar aturan. Jika PPAT memungut biaya melebihi batas yang telah ditetapkan, sanksinya berupa pemberhentian sementara selama maksimal 6 bulan. 

Selain itu, jika PPAT memungut biaya dari masyarakat yang tidak mampu, akan diberikan teguran tertulis. Masyarakat diharapkan memahami aturan ini agar dapat memastikan bahwa transaksi jual beli tanah atau rumah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement