Biaya Buat SIM Online 2022
Adapun besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Perlu diketahui, daftar rincian pembuatan SIM dibawah ini belum termasuk biaya asuransi, tes kesehatan, dan tes psikologi.
- SIM A: Rp120 ribu.
- SIM B: Rp120 ribu.
- SIM B2: Rp120 ribu.
- SIM C: Rp100 ribu.
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM C2: Rp100 ribu.
- SIM D: Rp50 ribu.
- SIM D1: Rp50 ribu.
Demikianlah ulasan mengenai cara buat SIM Online 2022 lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.