sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/06/2022 10:14 WIB
Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 ini menarik untuk dibahas.
Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya. (Foto : MNC Media)
Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya. (Foto : MNC Media)

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. 

Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Biaya SKCK

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement