Syarat Perpanjangan SKCK
Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama setahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline
Baca Juga:
Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya. (Foto : MNC Media)
Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian.
Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.
Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/.
Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.