Intip Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)
- Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita acara singkat dari Reskrim.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
- Menyerahkan kartu identitas :
- Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
- Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
- Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
- STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
- Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.
- Untuk Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
- Fotokopi KTP Pemilik.
- Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti BPKB rusak.
- STNK Asli serta fotokopi STNK.
Biaya Pengurusan BPKB Hilang dan Rusak
Tentunya dalam membuat BPKB yang hilang atau rusak dan mengganti yang baru ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, adapun biayanya sebagai berikut :
BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih bayar Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.
Itulah penjelasan mengenai cara urus BPKB rusak tanpa calo yang memudahkan Anda. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.