IDXChannel - Denda telat bayar pajak motor 1 hari penting diketahui. Denda pajak kendaraan bermotor sebesar dua persen dari jumlah pajak yang terutang setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam Pasal 12 ayat 6 Perda tersebut menjelaskan bahwa jika pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat dikenai denda hingga maksimal 24 bulan atau dua tahun, dengan total denda mencapai 48 persen.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (15/5/2024), IDX Channel telah merangkum denda telat bayar pajak motor 1 hari, sebagai berikut.
Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari
Apabila Anda mempunyai sebuah kendaraan bermotor dan telat membayar pajaknya selama satu hari maka penghitungan denda yang dibebankan adalah 25% dari biaya pajak yang harus dibayar. Jadi saat biaya pajak sekitar Rp200 ribu maka total denda yang akan ditambahkan ketika proses pembayaran yaitu sebesar Rp50ribu.
Ketika telah membayar pajak hingga waktu satu tahun maka pajak yang dibebankan kepada Anda akan lebih besar daripada telat 1 hari hingga 1 bulan. Nantinya kalkulasi perhitungannya akan dihitung dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang mana besarannya sebesar Rp32 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil dan penghitungan ini berbeda halnya dengan denda pajak motor telat 3 tahun.