sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Kisaran Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari

Milenomic editor Iqbal Widiarko
15/05/2024 11:55 WIB
Denda telat bayar pajak motor 1 hari penting diketahui. Denda pajak kendaraan bermotor sebesar dua persen dari jumlah pajak yang terutang setiap bulannya.
Intip Kisaran Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari. (Foto: MNC Media)
Intip Kisaran Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari. (Foto: MNC Media)

Bagaimana jika telat 1 tahun? Hal ini dipakai ketika Anda telat membayar pajak hingga 1 tahun maka perhitungan yang digunakan adalah Rp100.000.000 x 25% x 12/12 x denda SWDKLLJ. Maka besaran pembayaran pajak yang harus dibayar yaitu Rp157 ribu jika telat membayar pajak hingga dalam kurun waktu 1 tahun.

Cara Cek Denda Pajak Motor

  • Jika Anda kebetulan tidak memiliki pulsa maka bisa mengecek pajak tersebut melalui E - Samsat, Anda bisa mengisi kolom yang sudah disediakan dengan nomor polisi dan NIK. Nanti akan langsung muncul berapa tagihan yang harus dibayarkan. Anda juga bisa memanfaatkan kantor Samsat Induk, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, atau Samsat keliling.
  • Sebelum melakukan proses pembayaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan fotokopinya yang diperlukan yaitu STNK Asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan KTP pemilik kendaraan.

Itulah informasi terkait denda telat bayar pajak motor 1 hari yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement