"Makanya skema ini disebut EBA. EBA ini menarik karena risikonya kecil karena ada agunan berupa KPR yang kita tahu tingkat kredit macet atau NPL KPR relatif kecil dibanding jenis kredit lain," ujarnya.
Selain itu, diakui Deni, EBA menawarkan imbal hasil atau bunga yang cukup menarik. Besarannya lebih tinggi dibanding bunga deposito.
"Imbal hasil EBA ini sebesar 8,75 persen. Juga investasi awalnya cukup terjangkau, mulai dari Rp100 ribu saja," terangnya.
Deni menambahkan, produk EBA syariah masih dalam tahap pengembangan. Sementara Fatwa MUI-nya sudah ada.
"Semoga saja secepatnya bisa ada produk EBA syariah supaya makin banyak orang yang bisa merasakan nikmatnya jadi juragan properti tanpa harus punya properti," imbuhnya.
Dalam laman resmi SMF, Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP)adalah efek (surat utang) yang memiliki agunan atau jaminan atau underlying dan diperdagangkan kepada investor ritel.
Keuntungan EBA: