sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalan Ninja Jadi Juragan Properti Tanpa Harus Punya Aset, Cuma Modal Rp100 Ribu

Milenomic editor Fiki Ariyanti
27/12/2022 07:01 WIB
Mau investasi properti tapi modal tiris? Tenang, kamu bisa jadi juragan properti tanpa harus punya asetnya. Modal cuma Rp100 ribu.
Jalan Ninja Jadi Juragan Properti Tanpa Harus Punya Aset, Cuma Modal Rp100 Ribu. (Foto: MNC Media).
Jalan Ninja Jadi Juragan Properti Tanpa Harus Punya Aset, Cuma Modal Rp100 Ribu. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Investasi properti secara fisik, seperti rumah, kios atau ruko, apartemen, gedung, dan properti lain biasanya membutuhkan modal besar ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Namun ada jalan ninja buat kamu bisa jadi juragan properti tanpa harus mempunyai propertinya atau asetnya. Memang bisa?

Zaman sekarang mana ada yang serba enggak bisa. Lewat Efek Beragun Aset (EBA), investasi properti jadi lebih mudah dan murah. 

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan membagikan video yang menjelaskan apa itu EBA. 

"EBA adalah jalan ninja untuk menjadi juragan properti tanpa harus memiliki properti," katanya dari instagram @kangdeni.ridwan, Selasa (27/12/2022). 

Dia menggambarkan EBA dalam sebuah ilustrasi. Menurutnya, salah satu sumber pembiayaan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan perumahan adalah melalui kredit yang disediakan oleh perbankan. 

“Masalahnya adalah yang membutuhkan rumah banyak, tetapi dana yang dimiliki perbankan relatif terbatas. Jadi, bagaimana caranya perbankan bisa segera mendapatkan dana tunai dengan cepat dan bisa menyalurkan kredit kembali," paparnya. 

Deni melanjutkan, salah satu caranya adalah perbankan menyerahkan Hak Tagih atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dimilikinya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, sambungnya, BUMN bernama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.

Oleh PT SMF, jelasnya, Hak Tagih ini kemudian dijadikan Surat Berharga atau efek yang kemudian dijual di pasar modal kepada investor institusi maupun investor individu atau ritel.

"Makanya skema ini disebut EBA. EBA ini menarik karena risikonya kecil karena ada agunan berupa KPR yang kita tahu tingkat kredit macet atau NPL KPR relatif kecil dibanding jenis kredit lain," ujarnya.

Selain itu, diakui Deni, EBA menawarkan imbal hasil atau bunga yang cukup menarik. Besarannya lebih tinggi dibanding bunga deposito. 

"Imbal hasil EBA ini sebesar 8,75 persen. Juga investasi awalnya cukup terjangkau, mulai dari Rp100 ribu saja," terangnya. 

Deni menambahkan, produk EBA syariah masih dalam tahap pengembangan. Sementara Fatwa MUI-nya sudah ada. 

"Semoga saja secepatnya bisa ada produk EBA syariah supaya makin banyak orang yang bisa merasakan nikmatnya jadi juragan properti tanpa harus punya properti," imbuhnya. 

Dalam laman resmi SMF, Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP)adalah efek (surat utang) yang memiliki agunan atau jaminan atau underlying dan diperdagangkan kepada investor ritel.

Keuntungan EBA:

- Bunga per tahun di atas deposito (8,75 persen)
- Aman dan mendapat rating AAA oleh Pefindo
- Memulai investasi cukup dengan Rp100.000
- Dana likuid dan dapat diperjualbelikan kapan saja
- Membantu cashflow keuangan akibat adanya pembayaran pokok dan bunga setiap tiga bulan

Risiko EBA:

Risiko investasi EBA adalah risiko fluktuasi harga pada pasar sekunder yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga, serta risiko pelunasan KPR lebih awal yang dapat mempengaruhi yield yang diterima investor.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement