sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun?

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/08/2024 15:06 WIB
Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun, atau saat peserta sudah memasuki usia pensiun.
Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun? (Foto: MNC Media)
Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun? (Foto: MNC Media)

Khusus peserta pensiun, persiapkan: kartu BPJS Kesehatan, NPWP untuk peserta dengan nilai klaim lebih dari Rp50 juta, dan KTP atau kartu identitas lainnya. 

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri dengan benar
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta
  • Saat muncul kotak konfirmasi, klik ‘Simpan’
  • Selanjutnya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara dengan staf BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta akan dihubungi petugas melalui video call untuk proses verifikasi data (persiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen lain yang diminta) 
  • Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
  • Selesai 

Itulah penjelasan tentang jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia berapa tahun? 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement