Khusus peserta pensiun, persiapkan: kartu BPJS Kesehatan, NPWP untuk peserta dengan nilai klaim lebih dari Rp50 juta, dan KTP atau kartu identitas lainnya.
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri dengan benar
- Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta
- Saat muncul kotak konfirmasi, klik ‘Simpan’
- Selanjutnya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara dengan staf BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta akan dihubungi petugas melalui video call untuk proses verifikasi data (persiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen lain yang diminta)
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
- Selesai
Itulah penjelasan tentang jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia berapa tahun?
(Nadya Kurnia)