sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun?

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/08/2024 15:06 WIB
Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun, atau saat peserta sudah memasuki usia pensiun.
Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun? (Foto: MNC Media)
Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa Tahun? (Foto: MNC Media)

IDXChannelJaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun, atau saat peserta sudah memasuki usia pensiun. Peserta dapat segera mengajukan pencairan begitu hendak pensiun. 

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (1/8), pencairan JHT dapat dilakukan sekaligus tidak hanya bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun, tetapi juga bagi pekerja yang berhenti kerja karena resign, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun. 

Selain itu, pencairan sekaligus atau pencairan JHT secara keseluruhan juga dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami cacat total tetap, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (pindah negara), dan meninggal dunia (diwakili ahli waris). 

Pencairan sekaligus berarti semua tabungan JHT yang selama ini terhimpun atas nama peserta dapat dicairkan semuanya. Namun selain pencairan sekaligus, peserta juga dapat mencairkan sebagian dari tabungan JHT-nya. 

Dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Pembayaran sebagian (10 persen dari total saldo) untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun
  • Pembayaran sebagian (30 persen dari total saldo) untuk peserta yang berencana ikut program KPR setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun 

Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali. Nah, jika ada kerabat Anda yang perlu mencairkan Jaminan Hari Tua, apa saja yang mesti dilakukan? Berikut ini adalah cara mengajukan klaim JHT secara online dengan mudah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement