sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Telat agar Tak Didenda, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi dan Badan

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/02/2023 11:12 WIB
Jika wajib pajak melaporkan SPT melewati batas waktu pelaporan, maka akan dikenakan denda.
Jangan Telat agar Tak Didenda, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi dan Badan
Jangan Telat agar Tak Didenda, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi dan Badan

Bagi wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan akun e-filling, mereka dapat tinggal memasukkan data-data yang dibutuhkan di kolom data pelaporan SPT, mengikuti instruksi yang diberikan oleh website e-filling. 

Jika Anda lupa pin EFIN, sebaiknya segeralah mengurusnya ke kantor pajak. Pengurusan ini juga sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga, Anda tak perlu mendatangi kantor pajak untuk mengurus pin EFIN. 

Sebagai tambahan informasi, batasan penghasilan tak kena pajak kali ini adalah Rp54 juta setahun, yang artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan selama setahun senilai Rp54 juta dan di bawahnya terbebas dari kewajiban pajak penghasilan. 

Namun demikian, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan, sekalipun tak termasuk dalam penerima penghasilan dalam batasan kena pajak. Sehingga, berapa pun penghasilan Anda, terkena pajak atau tidak, Anda tetap diharuskan melaporkan SPT tahunan. 

Demikianlah sekilas informasi tentang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement