Bagi wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan akun e-filling, mereka dapat tinggal memasukkan data-data yang dibutuhkan di kolom data pelaporan SPT, mengikuti instruksi yang diberikan oleh website e-filling.
Jika Anda lupa pin EFIN, sebaiknya segeralah mengurusnya ke kantor pajak. Pengurusan ini juga sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga, Anda tak perlu mendatangi kantor pajak untuk mengurus pin EFIN.
Sebagai tambahan informasi, batasan penghasilan tak kena pajak kali ini adalah Rp54 juta setahun, yang artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan selama setahun senilai Rp54 juta dan di bawahnya terbebas dari kewajiban pajak penghasilan.
Namun demikian, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan, sekalipun tak termasuk dalam penerima penghasilan dalam batasan kena pajak. Sehingga, berapa pun penghasilan Anda, terkena pajak atau tidak, Anda tetap diharuskan melaporkan SPT tahunan.
Demikianlah sekilas informasi tentang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. (NKK)