sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Telat agar Tak Didenda, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi dan Badan

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/02/2023 11:12 WIB
Jika wajib pajak melaporkan SPT melewati batas waktu pelaporan, maka akan dikenakan denda.
Jangan Telat agar Tak Didenda, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi dan Badan
Jangan Telat agar Tak Didenda, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi dan Badan

IDXChannel—Batas waktu lapor SPT tahunan tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. Perlu diingat, batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi berbeda satu sama lain. 

Dilansir dari pajak.go.id (2/2), untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak warisan belum terbagi, batas waktu pelaoran SPT tahunan adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. 

Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, jika untuk 2023, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan wajib pajak badan adalah 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, akan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan denda untuk wajib badan adalah Rp1 juta. 

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan: Lapor Secara Online 

Kini wajib pajak tak harus mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT. Dirjen Pajak telah menerapkan pelaporan online sejak beberapa tahun silam. Jika tahun ini adalah tahun pertama wajib pajak melaporkan SPT, maka mereka harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu. 

Bagi wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan akun e-filling, mereka dapat tinggal memasukkan data-data yang dibutuhkan di kolom data pelaporan SPT, mengikuti instruksi yang diberikan oleh website e-filling. 

Jika Anda lupa pin EFIN, sebaiknya segeralah mengurusnya ke kantor pajak. Pengurusan ini juga sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga, Anda tak perlu mendatangi kantor pajak untuk mengurus pin EFIN. 

Sebagai tambahan informasi, batasan penghasilan tak kena pajak kali ini adalah Rp54 juta setahun, yang artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan selama setahun senilai Rp54 juta dan di bawahnya terbebas dari kewajiban pajak penghasilan. 

Namun demikian, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan, sekalipun tak termasuk dalam penerima penghasilan dalam batasan kena pajak. Sehingga, berapa pun penghasilan Anda, terkena pajak atau tidak, Anda tetap diharuskan melaporkan SPT tahunan. 

Demikianlah sekilas informasi tentang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement