sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kamu Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap

Milenomic editor Alifia Gita Riani/Litbang
22/11/2022 17:05 WIB
Ini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.
Kamu Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap. (Foto: jkp.go.id).
Kamu Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap. (Foto: jkp.go.id).

Perlu diketahui, nominal upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5.000.000.

Untuk manfaat akses informasi kerja, penerima manfaat akan mendapatkan layanan informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier. 

Sementara, manfaat pelatihan kerja diberikan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, yang dapat diselenggarakan secara daring atau luring.
 
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat JKP

Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan manfaat JKP. Berikut syarat dan kriteria pekerja agar dapat menerima JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

1. Warga Negara Indonesia

2. Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar

3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

4. Peserta yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1)

Namun, PHK dikecualikan jika pekerja tersebut mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

5. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK

6. Peserta memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama

Jika beberapa kriteria di atas telah dipenuhi, maka para pekerja yang terkena PHK dapat melakukan klaim JKP. Berikut cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id

Pilih Daftar Sekarang jika belum memiliki akun Siap Kerja.

2. Masukkan data diri sesuai yang diminta, serta email, nomor handphone dan password.

3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu klik Konfirmasi. Pendaftaran selesai.

4. Setelah selesai mendaftar, peserta dapat melanjutkan untuk membuat laporan terkena PHK bila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siap kerja. 

Pilih Lapor PHK dan Buat Laporan, lalu lengkapi profil dengan mengikuti langkah-langkah yang diminta.

5. Setelah melaporkan PHK, muncul keterangan Menunggu Konfirmasi Perusahaan untuk mengajukan klaim.

6. Setelah dilakukan konfirmasi perusahaan, muncul keterangan Telah Dikonfirmasi Perusahaan. Lalu, pilih Ajukan Klaim.

7. Selanjutnya, isi data pribadi, nomor rekening, dan menyetujui surat pernyataan KAPK (Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja).

8. Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

9. Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.

10. Bila proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua - Keenam

Untuk bulan kedua hingga keenam, berikut cara pengajuan klaim KJP BPJS Ketenagakerjaan oleh peserta:

1. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

2. Melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

3. Mengikuti konseling

4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5, dengan kehadiran minimal 80%

5. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

6. Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening peserta. 

Penting untuk dicatat, periode pengajuan klaim JKP BPJS adalah sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan sejak PHK. Artinya, jika melewati masa 3 bulan dari PHK, maka manfaat JKP hangus. 

Hilangnya hak JKP juga dapat terjadi apabila peserta telah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia.

(FAY) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement