IDXChannel - Saat ini ramai dibicarakan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar. Berbagai faktor menjadi penyebab perusahaan-perusahaan tersebut memangkas jumlah karyawan.
Bagi karyawan yang terdampak, perlu untuk mengetahui apa saja hak yang seharusnya mereka terima. Salah satunya adalah hak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Karyawan yang mengalami PHK dapat menerima manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai ini akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan selama enam bulan, setelah BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi penerima manfaat JKP.
Formulasi besaran manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. Setelah itu, 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.