sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Cek Syaratnya

Milenomic editor Widya Michella
13/08/2022 04:00 WIB
BPJPH Kemenag membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Cek Sayaratnya (Dok.MNC)
Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Cek Sayaratnya (Dok.MNC)

Lebih lanjut, Pendamping PPH merupakan orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. 

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan  secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” kata Aqil.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 
a. warga negara Indonesia; 
b. beragama Islam; 
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,”kata Aqil. 

Diketahui, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement