Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah melewati semua proses di atas, langkah terakhir adalah penerbitan sertifikat tanah. Ini akan ditangani oleh Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Sertifikat tanah yang telah dipecah akan ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pertanahan. Proses ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja sebelum sertifikat baru diterbitkan.
Itulah penjelasan biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)