Langkah kedua adalah mengajukan Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR (Agrarian and Spatial Planning).
Prosedur ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BPN/ATR sesuai dengan daerah lokasi tanah.

Kenali Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama. (FOTO : MNC MEDIA)
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah 2023 bervariasi tergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan dipecah. Semakin besar pembagian dan total luas tanah, semakin tinggi biayanya.
Selain biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 per pengajuan, biaya pengukuran tanah sekitar Rp250.000 akan dikenakan.
Biaya tambahan lainnya termasuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA) sekitar Rp250.000, serta biaya BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).