Syarat untuk Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI
Menurut informasi dari berbagai sumber, syarat-syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI tertera dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Beberapa syaratnya meliputi:
- Menjadi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kenali Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Untuk mengurus perpindahan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa (SKTM), materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi bukti pembayaran terakhir sebanyak 1 lembar.
Prosedur untuk Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Untuk beralih dari status peserta BPJS Mandiri ke PBI, peserta harus melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos). Saat melaporkan diri, peserta harus membawa data kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dinsos kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan apakah peserta memenuhi kriteria sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Setelah proses verifikasi selesai, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi. Pendaftaran ini bertujuan agar peserta tercatat dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Penetapan status peserta DTKS akan diatur dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.