sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
22/11/2023 15:00 WIB
Beberapa syarat dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
Kenali Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba. (FOTO: MNC MEDIA)

Masa Berlaku dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dilansir dari laman Polresjembrananews.com, masa berlaku surat keterangan bebas narkoba adalah 3 bulan. Namun, sayangnya, surat ini belum dapat dibuat secara online. Prosedur pengurusannya memerlukan kehadiran langsung di rumah sakit umum atau puskesmas, kantor kepolisian, dan laboratorium BNN.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Proses pengurusan surat keterangan bebas narkoba dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti:

1. Mengurus di Polri

Anda bisa mengurus surat keterangan bebas narkoba di poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau Labkesda (laboratorium kesehatan daerah).

Anda perlu mempersiapkan KTP asli dan fotokopi, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

2. Mengurus di Fasilitas Kesehatan

Proses tes narkoba dapat dilakukan di puskesmas atau rumah sakit.

Anda perlu membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar, dan fotokopi KTP.

3. Mengurus di BNN

Anda bisa datang langsung ke BNN untuk tes narkoba yang gratis.

Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP sebanyak 1 lembar dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement