Masa Berlaku dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba
Dilansir dari laman Polresjembrananews.com, masa berlaku surat keterangan bebas narkoba adalah 3 bulan. Namun, sayangnya, surat ini belum dapat dibuat secara online. Prosedur pengurusannya memerlukan kehadiran langsung di rumah sakit umum atau puskesmas, kantor kepolisian, dan laboratorium BNN.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba
Proses pengurusan surat keterangan bebas narkoba dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti:
1. Mengurus di Polri
Anda bisa mengurus surat keterangan bebas narkoba di poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau Labkesda (laboratorium kesehatan daerah).
Anda perlu mempersiapkan KTP asli dan fotokopi, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
2. Mengurus di Fasilitas Kesehatan
Proses tes narkoba dapat dilakukan di puskesmas atau rumah sakit.
Anda perlu membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar, dan fotokopi KTP.
3. Mengurus di BNN
Anda bisa datang langsung ke BNN untuk tes narkoba yang gratis.
Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP sebanyak 1 lembar dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.