IDXChannel – Ada beberapa kategori jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dengan besaran uang santunan yang berbeda-beda.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Oleh karena itu, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, baik penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Perlindungan dasar yang disebutkan mencakup jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja? Berapa besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Terdapat dua jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Ketentuan mengenai Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam hal ini, Jasa Raharja memberikan asuransi bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.