sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Berlaku Kartu Kuning, Cara Pembuatan dan Dokumen Persyaratannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/09/2024 13:11 WIB
Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemegang kartu kuning dapat memperpanjangnya.
Masa Berlaku Kartu Kuning, Cara Pembuatan dan Dokumen Persyaratannya. (Foto: MNC Media)
Masa Berlaku Kartu Kuning, Cara Pembuatan dan Dokumen Persyaratannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa lama masa berlaku kartu kuning? Kartu kuning adalah Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) yang diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan. Kartu ini berisi data diri pemegang sekaligus menjadi penanda bahwa pemegangnya adalah pencari kerja. 

Melansir laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan (24/9), kartu kuning mencantumkan informasi yang terdiri dari nama pemegang, NIK, jenis kelamin, data kelulusan pendidikan, dan informasi esensial lainnya. 

Kartu kuning berbentuk persegi panjang yang terbagi dalam dua halaman. Halaman pertama berisi foto pencari kerja, tanda tangan, nomor identitas, dan sebagainya. Pada halaman kedua tertera informasi penting lainnya tentang pemegang kartu. 

Kartu ini berfungsi sebagai penanda bahwa pemegangnya masih mencari kerja, sebagai pendataan tenaga kerja, pemetaan ketersediaan lapangan kerja, dan persyaratan kerja. Beberapa perusahaan terkadang meminta persyaratan kartu kuning dalam lamaran. 

Beberapa instansi pemerintah juga meminta kartu kuning dalam pendaftaran CPNS. Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemegang kartu kuning dapat memperpanjang jika masih memerlukannya.

Masa Berlaku Kartu Kuning: Cara Membuat dan Persyaratannya 

Sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2013 Pasal 68, untuk membuat kartu kuning individu harus minimal berusia 18 tahun saat pembuatan. Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat kartu kuning antara lain: 

  • Fotokopi ijazah terakhir (legalisir)
  • Fotokopi KTP atau SIM 
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika punya) 
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika punya) 
  • Pas foto 3x4 berlatar merah sebanyak dua lembar

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut ini adalah tata cara pembuatannya di dinas ketenagakerjaan setempat: 

  • Kunjungi kantor Disnaker setempat 
  • Tanyakan kepada petugas loket atau bagian pembuat kartu kuning (AK-1)
  • Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas 
  • Anda akan diminta untuk menunggu sampai kartu dicetak
  • Ambil kartu yang sudah dicetak dan dilegalisasi

Itulah informasi singkat tentang masa berlaku kartu kuning yang patut diketahui pencari kerja. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement