sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Berlaku Kartu Kuning, Cara Pembuatan dan Dokumen Persyaratannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/09/2024 13:11 WIB
Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemegang kartu kuning dapat memperpanjangnya.
Masa Berlaku Kartu Kuning, Cara Pembuatan dan Dokumen Persyaratannya. (Foto: MNC Media)
Masa Berlaku Kartu Kuning, Cara Pembuatan dan Dokumen Persyaratannya. (Foto: MNC Media)

Masa Berlaku Kartu Kuning: Cara Membuat dan Persyaratannya 

Sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2013 Pasal 68, untuk membuat kartu kuning individu harus minimal berusia 18 tahun saat pembuatan. Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat kartu kuning antara lain: 

  • Fotokopi ijazah terakhir (legalisir)
  • Fotokopi KTP atau SIM 
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika punya) 
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika punya) 
  • Pas foto 3x4 berlatar merah sebanyak dua lembar

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut ini adalah tata cara pembuatannya di dinas ketenagakerjaan setempat: 

  • Kunjungi kantor Disnaker setempat 
  • Tanyakan kepada petugas loket atau bagian pembuat kartu kuning (AK-1)
  • Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas 
  • Anda akan diminta untuk menunggu sampai kartu dicetak
  • Ambil kartu yang sudah dicetak dan dilegalisasi

Itulah informasi singkat tentang masa berlaku kartu kuning yang patut diketahui pencari kerja. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement