Masa Berlaku Kartu Kuning: Cara Membuat dan Persyaratannya
Sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2013 Pasal 68, untuk membuat kartu kuning individu harus minimal berusia 18 tahun saat pembuatan. Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat kartu kuning antara lain:
- Fotokopi ijazah terakhir (legalisir)
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika punya)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika punya)
- Pas foto 3x4 berlatar merah sebanyak dua lembar
Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut ini adalah tata cara pembuatannya di dinas ketenagakerjaan setempat:
- Kunjungi kantor Disnaker setempat
- Tanyakan kepada petugas loket atau bagian pembuat kartu kuning (AK-1)
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
- Anda akan diminta untuk menunggu sampai kartu dicetak
- Ambil kartu yang sudah dicetak dan dilegalisasi
Itulah informasi singkat tentang masa berlaku kartu kuning yang patut diketahui pencari kerja.
(Nadya Kurnia)