1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan kinerja atau tukin PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27, yakni posisi Eselon I. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan pegawai DJP terendah sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.