IDXChannel - Kamu ingin lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form? Perhatikan penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, penambahan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.
Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Bentuk perubahannya antara lain: