1. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
a. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.
b. Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 berupa:
- Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
2. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S
Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:
a. Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
b. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)