sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Lapor SPT Tahunan, Kenali Fitur Baru e-Form 1770 dan 1770 S

Milenomic editor Fiki Ariyanti
09/03/2023 13:14 WIB
Ini fitur tambahan e-form SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.
Mau Lapor SPT Tahunan, Kenali Fitur Baru e-Form 1770 dan 1770 S. (Foto: MNC Media).
Mau Lapor SPT Tahunan, Kenali Fitur Baru e-Form 1770 dan 1770 S. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kamu ingin lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form? Perhatikan penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, penambahan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.

Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Bentuk perubahannya antara lain:

1. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

a. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.

b. Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 berupa:

- Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan

- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.


2. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S

Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:

a. Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan

b. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement