Sementara itu, adapun wewenang Bank Sentral atau Bank Indonesia yakni:
Kewenangan untuk Membuat Kebijakan Moneter
- Menentukan dan menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, pembiayaan atau kredit. Serta target moneter dengan menghitung tingkat inflasi di Indonesia.
- Mengendalikan moneter pada operasi pasar terbuka di pasar uang.
Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran
- Menentukan dan menetapkan pemakaian instrumen pembayaran.
- Mengawasi penyedia jasa sistem pembayaran.
- Membuat dan memberikan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran.
Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan
- Membuat dan menetapkan peraturan perbankan di Indonesia.
- Memberikan sanksi kepada bank yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberikan dan mencabut izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari sebuah bank.
- Mengawasi bank sebagai sistem perbankan. (FHM)