sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa itu Kebutuhan Hidup Layak yang Menjadi Penetapan UMR

Milenomic editor Hafizh Kurniawan
28/12/2022 11:10 WIB
Pertanyaan tentang apa itu kebutuhan hidup layak sering muncul di pikiran banyak orang khususnya para pencari kerja.
Mengenal Apa itu Kebutuhan Hidup Layak yang Menjadi Penetapan UMR. (FOTO: MNC Media)
Mengenal Apa itu Kebutuhan Hidup Layak yang Menjadi Penetapan UMR. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pertanyaan tentang apa itu kebutuhan hidup layak sering muncul di pikiran banyak orang khususnya para pencari kerja. Pasalnya, istilah kebutuhan hidup layak ini menjadi standar kebutuhan seseorang yang belum menikah untuk mendapatkan hidup yang layak secara fisik selama satu bulannya.

Istilah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga sering menjadi dasar penetapan Upah Minimum ketika seorang lajang yang akan mencari kerja. Yang dimaksud dengan hidup yang layak adalah ketika seseorang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia, seperti pangan, sandang, dan papan.

Lantas Apa itu Kebutuhan Hidup Layak yang sebenarnya? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari salah satu media pada 23 November 2021. 

Apa itu Kebutuhan Hidup Layak? Apa Tujuannya?

Jika Anda bertanya apa itu Kebutuhan Hidup Layak? Kebutuhan Hidup Layak dapat dimaknai sebagai sebuah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh yang melingkupi kebutuhan fisik, non fisik, dan sosial, yang dihitung dalam satu bulan bekerja. Kebutuhan-kebutuhan inilah yang nantinya akan dimasukkan dalam perhitungan upah minimum yang akan didapat oleh pekerja. Ketika standar Kebutuhan Hidup Layak telah ditentukan, maka mereka (pekerja/buruh) harus mendapatkan pekerjaan dan Upah minimum serta penghidupan yang layak untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Peraturan Mengenai Kebutuhan Hidup Layak

Peraturan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden (Perpres) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pembahasan lebih mendalam mengenai ketentuan KHL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Sementara itu, penetapan Upah Minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Perpres No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mengenai formula perhitungan Upah Minimum yaitu sebagai berikut : 

“Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. KHL terdapat pada Upah Minimum tahun berjalan”.

Komponen dalam Standar Kebutuhan Hidup Layak

Jumlah jenis kebutuhan yang semula terdapat 46 jenis, kemudian pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 17 tahun 2005 berubah menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 13 tahun 2015.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement