IDXChannel – Gaji direksi dan komisaris BUMN atau Badan Usaha Milik Negara di Indonesia kerap menjadi sorotan publik. Jabatan tersebut merupakan jabatan yang mentereng.
Dalam perusahaan, terdapat struktur organisasi yang meliputi unsur pemimpin dan unsur lainnya. Dewan direksi dan komisaris merupakan dua pihak yang memegang posisi tertinggi di dalam perusahaan, termasuk BUMN.
Sebagai pemimpin tertinggi suatu perusahaan, gaji dewan direksi dan komisaris tentunya tidaklah sedikit. Umumnya, gaji direksi dan komisaris ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keuangan perusahaan.
Lantas, berapa gaji direksi dan komisaris BUMN? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Direksi dan Komisaris BUMN
Dilansir dari laman Kemenkeu, direksi merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Sementara itu, komisaris adalah pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.