sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menggiurkan, Segini Gaji Direksi dan Komisaris BUMN di Indonesia   

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/07/2024 09:19 WIB
Gaji direksi dan komisaris BUMN atau Badan Usaha  Milik Negara di Indonesia kerap menjadi sorotan publik. Jabatan tersebut merupakan jabatan yang mentereng. 
Menggiurkan, Segini Gaji Direksi dan Komisaris BUMN di Indonesia. (Foto: MNC Media)   
Menggiurkan, Segini Gaji Direksi dan Komisaris BUMN di Indonesia. (Foto: MNC Media)   

Posisi direksi umumnya diduduki oleh sekelompok orang yang disebut dewan direksi. Adapun tugas dari dewan direksi ini antara lain: 

  • memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan;
  • menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan;
  • mengatur pola pembagian tugas masing-masing.

Sementara itu, komisaris atau dewan komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:

  • mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan;
  • menentukan siapa yang menjadi direktur;
  • menyetujui rencana perusahaan yang akan diajukan oleh pimpinan perusahaan;
  • memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi perusahaan.

Kedua pihak tersebut saling bekerja sama dan bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan serta membawahi pihak-pihak di bawahnya secara efektif.

Adapun ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 80, disebutkan bahwa baik direksi maupun komisaris berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem/ insentif kinerja/ insentif khusus, dan Long Term Incentive (LTI) atau insentif jangka panjang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement