Posisi direksi umumnya diduduki oleh sekelompok orang yang disebut dewan direksi. Adapun tugas dari dewan direksi ini antara lain:
- memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan;
- menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan;
- mengatur pola pembagian tugas masing-masing.
Sementara itu, komisaris atau dewan komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
- mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan;
- menentukan siapa yang menjadi direktur;
- menyetujui rencana perusahaan yang akan diajukan oleh pimpinan perusahaan;
- memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi perusahaan.
Kedua pihak tersebut saling bekerja sama dan bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan serta membawahi pihak-pihak di bawahnya secara efektif.
Adapun ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 80, disebutkan bahwa baik direksi maupun komisaris berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem/ insentif kinerja/ insentif khusus, dan Long Term Incentive (LTI) atau insentif jangka panjang.