IDXChannel - Status SPT Tahunan lebih bayar pajak? Mungkin saja. Biasanya itu terjadi apabila pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih kecil dari kredit pajaknya.
Jika status SPT pajak lebih bayar, wajib pajak memiliki dua opsi, yaitu boleh mengompensasikan dengan tahun pajak berikutnya, atau mengajukan restitusi (pengembalian pajak).
Selain itu, Ditjen Pajak juga menaikkan ambang batas PKP PPh Orang Pribadi, PPh Badan, dan Kelebihan Bayar PPN yang dapat dimintakan pengembaliannya.
Lalu bagaimana jika SPT status lebih bayar? Langkah apa yang harus dilakukan? Berikut solusinya pada pelaporan SPT Tahunan e-Filing.