- Jika muncul notifikasi SPT LB, maka SPT kamu statusnya adalah “lebih bayar”.
- Pastikan kamu telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap
- Kelebihan pembayaran pajak kamu dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti bukti pemotongan).
- Khusus SPT Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.
Cara lapor SPT Tahunan e-Filing status lebih bayar, dari Ditjen Pajak:
- Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 kamu
- Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/
- Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT
- Pilih file CSV di komputer kamu yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”
- Akan muncul tampilan ketika file CSV sudah di-upload
- Jika memiliki lampiran tambahan (seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), kamu dapat melampirkan dalam satu file bentuk PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file PDF harus sama dengan nama file CSV yang di-upload