sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muncul Status Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mengatasinya 

Milenomic editor Fiki Ariyanti
01/02/2023 07:49 WIB
Jika muncul status lebih bayar pajak saat lapor SPT Tahunan online e-Filing, jangan panik. Ini cara mengatasinya.
Muncul Status Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mengatasinya. (Foto: Ditjen Pajak).
Muncul Status Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mengatasinya. (Foto: Ditjen Pajak).

- Jika muncul notifikasi SPT LB, maka SPT kamu statusnya adalah “lebih bayar”.

- Pastikan kamu telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap

- Kelebihan pembayaran pajak kamu dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti bukti pemotongan).

- Khusus SPT Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.

Cara lapor SPT Tahunan e-Filing status lebih bayar, dari Ditjen Pajak:

- Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 kamu

- Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/

- Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT

- Pilih file CSV di komputer kamu yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv” 

- Akan muncul tampilan ketika file CSV sudah di-upload

- Jika memiliki lampiran tambahan (seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), kamu dapat melampirkan dalam satu file bentuk PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file PDF harus sama dengan nama file CSV yang di-upload

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement