IDXChannel – Negara dengan PPN terendah dan tertinggi di ASEAN tengah menjadi perbincangan usai rencana Pemerintah Indonesia menaikan tarif menjadi 12 persen.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi elemen penting dalam peningkatan pendapatan negara, terutama bagi negara-negara yang bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan.
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa. Di banyak negara, PPN memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara.
Di Indonesia, tarif PPN yang berlaku sejak 2011 adalah 11 persen. Adapun rencananya, tarif PPN akan dinaikkan sampai sebesar 12 persen di tahun 2025. Jika tarif PPN Indonesia 12 persen, maka tarif PPN Indonesia dinilai lebih tinggi dibanding beberapa negara di ASEAN, termasuk Singapura yang hanya sebesar 9 persen.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini IDXChannel merangkum informasi mengenai negara dengan PPN terendah dan tertinggi di ASEAN.