sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB P2, Ini Alasannya

Milenomic editor Carlos Roy Fajarta Barus
06/06/2024 10:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB P2, Ini Alasannya (foto mnc media)
Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB P2, Ini Alasannya (foto mnc media)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," pungkas Lusiana. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement